Minggu, 24 November 2013

Menyikap Tabir Llimbah Bengkel (by Bambang)








Ada beberapa langkah pengelolaan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:
1. Sistem Drainase Bengkel
2. Bak penampung oli
3. Menjaga kenyamanan bengkel
4. Pengunpulan Limbah
5. Pembuangan dan Pejualan Limbah dan Oli bekas

Pada Artikel sebelumnya saya telah menjelaskan tentang
Dampak dan Bahaya pengelolaan tidak tepat pada Oli bekas, Nah untuk kali ini cara pengelolaan untuk mengurangi efek buruk atau dampak dari pengelolaan yang tidak tepat pada limbah bengkel dan oli bekas.

1. Sistem Drainase Bengkel
Bengkel yang baik adalah bengkel yang lantainya terbuat dari semen/plester/keramik. Ini bertujuan agar tumbahan oli bekas, bahan bakar dan zat berbahaya lainnya tidak mencemari tanah. Drainase bengkel wajib terpisah dari drainase air hujan, karena jika di satukan oli bekas yang tercecer dapat terbawa air hujan menuju selokan dan mencemari lingkungan.
Fungsi Drainase bengkel adalah:
a. Mengalokasi tumpahan atau ceceran oli bekas, bahan bakar, ataupun zat berbahaya lainnya
b. Sebagai saluran pembuangan air pada saat pembersihan lantai
c. Saluran untuk pembuangan air bekas pencucian alat - alat bengkel

2. Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah adanya tumpahan atau tetesan oli bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak penampung oli bekas. Bak penampung dapat terbuat dari plastik maupun kaleng bekas. Di samping sebagai bak penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai wadah pada saat mencuci peralatan bengkel.

3. Menjaga kenyamanan bengkel
Yang di maksud dengan menjaga kenyamanan bengkel adalah adanya pengelolaan barang limbah, pengelolaan peralatan bengkel, dan pengelolaan kebersihan bengkel.

4. Pengumpulan Limbah
Pengelolaan limbah bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah mulai sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah. Dalam bengkel otomotif ada beberapa limbah yang dapat kita pisah, misalnya : Limbah dari konsumen, Kain majun dan serbuk kayu pembersih lantai, sparepart bekas, oli bekas, oli limbah di bak pemisah oli dan minyak sisa pencucian peralatan bengkel.

5. Pembuangan dan penjualan limbah bengkel dan oli bekas
Limbah bengkel tidak semuanya bisa di daur ulang dan wajib di buang. Untuk limbah yang bisa di daur ulang seperti komponen bekas dan oli bekas, wajib di beri tempat khusus yang terlindung dari hujan dan sengatan sinar matahari.
Pengumpulan oli bekas & spare part bekas tidak boleh lebih dari 6 bulan, jadi sebisa mungkin untuk dijual secara periodik ke pengepul limbah bengkel.

Saat ini banyak sekali pengepul oli bekas yang siap menampung dan membeli oli bekas yang berasal dari bengkel - bengkel. Tetapi sebagai pemilik bengkel, anda wajib memperhatikan pengepul oli bekas yang akan membeli oli bekas dari anda. Ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan oli bekas yang di jadikan oli palsu. Tolong tanyakan juga untuk apa mereka membeli oli bekas.?????

Mungkin itu saja artikel saya hari ini, Salam
LASKAR SUZUKI.....

sumber:
http://www.laskar-suzuki.com/2012/07/pengelolaan-limbah-bengkel-dan-oli-bekas.html#sthash.lZzgR8o4.dpuf

Nantikan postingan pengelolaan limbah selanjutnya "3 Teknik Jitu Mengolah Limbah Tahu" Sekian dahulu postingan kali ini dan semoga bermanfaat.



0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN MONGGO JIKA ANDA INGIN KOMENTAR. NAMUN TOLONG GUNAKAN BAHASA YANG SOPAN

 

Blogger news

Blogroll

About